Menu

Mode Gelap
SMPN 1 Muara Teweh Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027, Pendaftaran Gratis dan Bisa Dilakukan Online Sekda Barito Utara Hadiri Apel Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Hadapi El Nino Godzilla Reses di Kota Muara Teweh, Anggota DPRD Kalteng Sirajul Rahman Bahas Kewirausahaan Berbasis Kerakyatan Bupati Barito Utara Percepat Operasional Koperasi Merah Putih, Target Kuatkan Ekonomi Desa Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda Kodam XXII/Tambun Bungai, Tegaskan Komitmen Pemerintah Barito Utara untuk Infrastruktur yang Merata Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Pelantikan Direksi dan Komisaris Baru PT Mitra Batara Sarana Mandiri, Harap Tingkatkan Layanan BBM dan PAD

Pemkab Barut

Disdukcapil Barito Utara Sosialisasikan Prosedur dan Syarat Pencatatan Sipil di Kecamatan Teweh Baru

badge-check


					Disdukcapil Barito Utara Sosialisasikan Prosedur dan Syarat Pencatatan Sipil di Kecamatan Teweh Baru Perbesar

INFOBARUT.com – Muara Teweh, 17 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi prosedur serta persyaratan penerbitan dokumen pencatatan sipil tahun 2025 di Kecamatan Teweh Baru. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian upaya Disdukcapil dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Teweh Baru tersebut, jajaran Disdukcapil Barito Utara memaparkan secara rinci alur pelayanan pencatatan sipil, mulai dari pengajuan berkas hingga proses penerbitan dokumen resmi. Berbagai ketentuan dan kelengkapan yang wajib dipenuhi masyarakat turut dijelaskan agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Sosialisasi ini sekaligus dimanfaatkan Disdukcapil Barito Utara untuk menyampaikan kembali pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Melalui pemahaman yang sama mengenai prosedur dan persyaratan penerbitan dokumen pencatatan sipil, diharapkan aparat di tingkat kecamatan maupun desa dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada warga.

Disdukcapil Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kegiatan serupa ke kecamatan lainnya sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, cakupan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara diharapkan semakin merata, sekaligus mendorong terwujudnya data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Trending di Pemkab Barut