INFOBARUT.com – Muara Teweh, 17 November 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar sosialisasi prosedur serta pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk. Kegiatan kali ini dipusatkan di Kantor Kecamatan Teweh Selatan dan dirangkai dengan layanan langsung administrasi kependudukan bagi masyarakat setempat.
Dalam agenda tersebut, jajaran Disdukcapil Barito Utara memaparkan secara rinci tahapan dan persyaratan penerbitan berbagai dokumen kependudukan, mulai dari pencatatan sipil hingga dokumen identitas penduduk. Melalui penjelasan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan aparatur kecamatan dan perangkat desa di wilayah Teweh Selatan memahami alur pelayanan dengan baik sehingga dapat membantu warga ketika mengurus dokumen.
Sosialisasi juga dibarengi dengan pelayanan adminduk di tempat, antara lain pengurusan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, pembetulan data kependudukan, perekaman KTP elektronik, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kehadiran layanan terpadu ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan dokumennya tanpa harus jauh-jauh datang ke ibu kota kabupaten.
Melalui kegiatan di Kecamatan Teweh Selatan ini, Disdukcapil Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran. Diharapkan, sinergi antara Disdukcapil dan pemerintah kecamatan semakin kuat sehingga tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara dapat terwujud secara berkelanjutan.
