INFOBARUT.com – Muara Teweh, 15 Oktober 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara terus mengintensifkan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan ke seluruh wilayah kecamatan. Salah satu rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Lahei Barat, melalui agenda sosialisasi prosedur dan persyaratan penerbitan dokumen pencatatan sipil sekaligus pelayanan jemput bola bagi masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menjelaskan bahwa sosialisasi di Lahei Barat merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya digelar di Kecamatan Teweh Timur. Setelah dua kecamatan ini, Disdukcapil telah menyusun jadwal lanjutan untuk kecamatan lain yang akan disesuaikan dengan agenda pemerintah kecamatan masing-masing sehingga tidak mengganggu pelayanan rutin kepada warga.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat kecamatan dan desa terkait pentingnya administrasi kependudukan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hj. Nurhamidah
Ia menegaskan, melalui penguatan pemahaman aparat di tingkat kecamatan dan desa, diharapkan proses pelayanan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hj. Nurhamidah menekankan bahwa Disdukcapil Barito Utara berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan tepat sasaran. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh kecamatan untuk berpartisipasi aktif serta menyesuaikan jadwal yang telah disusun agar kegiatan sosialisasi dan pelayanan adminduk dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Khusus di Kecamatan Lahei Barat, kegiatan dilaksanakan di aula kantor kecamatan dan dihadiri oleh Camat Lahei Barat, Danramil Lahei Barat, Kapolsek Lahei Barat, Sekretaris Camat, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa lainnya. Melalui pertemuan ini, Disdukcapil menyampaikan informasi rinci mengenai prosedur pengurusan dokumen kependudukan sekaligus membuka loket pelayanan di tempat.
Jenis layanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada warga meliputi penerbitan Akta Perkawinan (AP) berikut kartu keluarga, Kartu Keluarga (KK) baru atau cetak ulang, Akta Kelahiran (AK), Akta Kematian (AK), serta layanan pembetulan data pada KK, akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara langsung di lokasi kegiatan.
Melalui rangkaian sosialisasi dan layanan terintegrasi ini, Disdukcapil Barito Utara berharap sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan semakin kokoh, sehingga tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara dapat terwujud dan kualitas pelayanan bagi masyarakat terus meningkat.
