INFOBARUT.com – Muara Teweh, 3 November 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, menyelenggarakan sebuah acara sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik. Acara yang ditujukan bagi para pimpinan unit kerja pemerintah daerah ini berlangsung di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Selain dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah, forum ini juga mencakup partisipasi dari perwakilan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1013/Mtw, perwakilan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), staf ahli bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta awak media. Kehadiran mereka mencerminkan peran penting sebagai pemangku kepentingan dalam penyediaan layanan informasi publik di wilayah tersebut.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara, H. Mochamad Ikhsan, AKS, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dengan judul “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indeks Informatif di Kabupaten Barito Utara.”

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para kepala perangkat daerah terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik serta mendorong peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari kategori belum informatif menjadi informatif,” ujar H. Mochamad Ikhsan. Pada kesempatan yang sama, dirinya menekankan kembali perlunya sinergi lintas perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk memperkuat pemahaman teknis dan regulasi, kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Katriana, M.Si selaku Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta Erwindy, S.STP, M.Si yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua narasumber memberikan pemaparan mengenai standar pelayanan informasi, mekanisme pengelolaan permohonan informasi, hingga strategi peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di daerah.

Sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. dalam kegiatan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, yang sekaligus membuka sosialisasi secara resmi. Dalam sambutan tersebut, ia menegaskan kembali bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap muncul kesamaan persepsi dan komitmen di seluruh perangkat daerah untuk menjadikan Barito Utara sebagai daerah dengan predikat informatif di masa mendatang,” ujar Drs. Muhlis saat membacakan sambutan Bupati.

Lebih jauh, Sekda menyampaikan bahwa upaya mewujudkan keterbukaan informasi tidak semata mengejar penilaian atau indeks, tetapi menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan ikhtiar membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Beliau menambahkan, keterbukaan informasi bukan semata untuk memperoleh penilaian, tetapi menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Mari bersama-sama kita jadikan keterbukaan informasi publik sebagai tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan hanya tugas teknis PPID,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang dimanfaatkan untuk mengklarifikasi berbagai aspek teknis pelaksanaan keterbukaan informasi di perangkat daerah. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Mekanisme Penyediaan Data dan Informasi Publik antar Perangkat Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen bersama. Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan keseriusan dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi pengelolaan informasi publik menuju pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan informatif.