INFOBARUT.com – Muara Teweh, 23 Oktober 2025 Inspektorat Kabupaten Barito Utara melalui Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III) melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap realisasi serta pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Desa Trinsing. Proses audit digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Barito Utara dan diikuti oleh perangkat desa terkait.

Kegiatan audit ini diarahkan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memperoleh gambaran akurat terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk bagaimana setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui pelaksanaan ADTT tersebut, Inspektorat Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan. Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan pembinaan sehingga pengelolaan APBDes di Desa Trinsing maupun desa lain di wilayah Barito Utara semakin tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.