INFOBARUT.COM, MUARA TEWEH – Penjabat (Pj.) Bupati Barito Utara Indra Gunawan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna III yang digelar di Gedung DPRD Muara Teweh, Selasa (9/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah, asisten Setda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya. Agenda utama rapat adalah pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Indra Gunawan memberikan tanggapan atas pandangan Fraksi Partai Demokrat yang menyoroti sejumlah persoalan, termasuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Keterlambatan laporan keuangan disebabkan kurang optimalnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menginput realisasi belanja pada aplikasi SIMDA BMD. Pelaporan keuangan baru dilaksanakan pada bulan Oktober, sementara transaksi Januari sampai September masih menggunakan SIMDA. Hal ini mengakibatkan penginputan ulang transaksi pada aplikasi SIPD-RI,” jelas Indra Gunawan.

Ia juga menanggapi penurunan opini BPK yang memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurutnya, hal itu terjadi karena pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD meskipun telah beberapa kali melakukan pergeseran anggaran pada tahun 2024.

“Penurunan opini terutama disebabkan pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD, padahal telah dilakukan beberapa kali pergeseran anggaran. Kondisi ini mengakibatkan perubahan struktur APBD yang seharusnya ditampung dalam perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Indra Gunawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan mencermati dengan lebih teliti capaian kinerja seluruh SKPD pada perubahan APBD tahun 2025, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Pemerintah daerah sepakat bahwa perubahan APBD Tahun 2025 nantinya perlu dicermati secara teliti, terutama dalam mengevaluasi capaian kinerja seluruh SKPD,” tegas Indra Gunawan.

Rapat Paripurna III ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, sekaligus forum evaluasi kinerja pengelolaan anggaran daerah yang diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di Kabupaten Barito Utara.