INFOBARUT.com – Muara Teweh, 5 November 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Dokumen dan Bukti Pendukung Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) serta Monitoring, Controlling, Surveillance for Corruption Prevention (MCSP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balai Antang, sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis, dan diikuti perwakilan perangkat daerah terkait. Melalui forum ini, pemerintah daerah mendorong percepatan penyusunan, penataan, dan pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung IPKD dan MCSP yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pemaparannya, Inspektur Kabupaten Barito Utara, H. Rahmat Muratni, menjelaskan bahwa rakor percepatan digelar sebagai respons atas masih rendahnya nilai Indeks Tata Kelola (ITK) Kabupaten Barito Utara yang berada pada angka 34, hanya sedikit meningkat dari 33,4. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ITK wajib dipimpin langsung oleh Bupati karena upaya perbaikan yang dilakukan sebelumnya dinilai belum memberikan hasil yang memadai.
“Dari delapan area intervensi ITK, sektor Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian utama karena mencatatkan nilai terendah, yaitu hanya 11,2, yang menandakan perlunya penanganan serius. Meskipun sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah memiliki nilai tertinggi (69,4), nilai tersebut masih berada dalam kategori merah, menunjukkan bahwa semua area intervensi di Kabupaten Barito Utara masih membutuhkan perbaikan signifikan untuk mencapai tata kelola yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam arahannya menegaskan bahwa ada dua pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pertama, menyangkut turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang menurutnya wajib segera ditangani secara serius.
“Untuk mengatasi hal ini, saya berencana membawa sejumlah OPD terkait seperti Keuangan, Tata Usaha, Perizinan, dan Aset ke Palangkaraya untuk menemui Kepala BPK RI guna meminta pendampingan agar opini daerah dapat kembali memperoleh predikat WTP.“
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyoroti rendahnya capaian MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Corruption Prevention), yakni sistem milik KPK yang mengukur upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Nilai MCSP Barito Utara saat ini berada pada angka 34, hanya sedikit naik dari 32, dan masih tertinggal jauh dibanding provinsi yang telah mencapai nilai 63. Kondisi ini menggambarkan masih lemahnya tata kelola administrasi dan besarnya potensi penyimpangan yang harus diminimalkan.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan pentingnya menjadikan pengalaman pemerintah provinsi yang berhasil meningkatkan nilai MCSP secara cepat sebagai bahan pembelajaran. Melalui rakor ini, ia mengharapkan komitmen seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama memperbaiki tata kelola pemerintahan agar ke depan Pemkab Barito Utara semakin bersih, transparan, akuntabel, dan mampu kembali meraih predikat terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.
