Menu

Mode Gelap
SMPN 1 Muara Teweh Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027, Pendaftaran Gratis dan Bisa Dilakukan Online Sekda Barito Utara Hadiri Apel Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Hadapi El Nino Godzilla Reses di Kota Muara Teweh, Anggota DPRD Kalteng Sirajul Rahman Bahas Kewirausahaan Berbasis Kerakyatan Bupati Barito Utara Percepat Operasional Koperasi Merah Putih, Target Kuatkan Ekonomi Desa Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda Kodam XXII/Tambun Bungai, Tegaskan Komitmen Pemerintah Barito Utara untuk Infrastruktur yang Merata Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Pelantikan Direksi dan Komisaris Baru PT Mitra Batara Sarana Mandiri, Harap Tingkatkan Layanan BBM dan PAD

Pemkab Barut

Pemkab Barito Utara Ajukan 5 Raperda ke DPRD, Bupati Shalahuddin Tekankan Penguatan Hukum Daerah

badge-check


					Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyerahkan dokumen pidato pengantar lima raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Benny Siswanto saat Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (23/2/2026) Perbesar

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyerahkan dokumen pidato pengantar lima raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Benny Siswanto saat Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (23/2/2026)

INFOBARUT.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Barito Utara dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026). Penyampaian lima Raperda tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Barito Utara dalam memperkuat perangkat hukum daerah untuk mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan bahwa pengajuan lima Raperda itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, pembentukan produk hukum daerah sangat diperlukan agar roda pemerintahan di daerah memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penyampaian lima rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan upaya kita bersama dalam menata perangkat hukum yang diperlukan guna mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat di daerah ini,” kata H. Shalahuddin.

Lima Raperda yang diajukan Pemkab Barito Utara itu meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Bupati menjelaskan, dua Raperda di bidang perumahan dan permukiman menjadi bagian penting dalam agenda pembentukan regulasi daerah tahun ini. Untuk Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, regulasi tersebut disiapkan guna memberikan kepastian hukum dalam proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Selama ini masih ditemukan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, sehingga berdampak pada aspek pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati. Dengan adanya pedoman tersebut, penyerahan PSU diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pengelolaan fasilitas umum dapat berkelanjutan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, H. Shalahuddin menegaskan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah untuk mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan manusiawi. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah terindikasi kumuh.

Ia menegaskan, regulasi itu nantinya akan mengatur secara menyeluruh mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, perencanaan penanganan, pola pemugaran, peremajaan, relokasi, pemberdayaan masyarakat, hingga kemitraan dengan berbagai pihak. “Kebijakan yang diambil harus memperhatikan kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekonomi daerah, sehingga relevan dengan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Menurut Bupati, pengajuan Raperda juga merupakan bagian dari tugas dan wewenang kepala daerah dalam mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Karena itu, ia berharap pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara. “Secara khusus kita berharap, rancangan peraturan daerah yang diajukan ini dapat semakin memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dari pihak legislatif, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Benny Siswanto yang memimpin rapat paripurna mengatakan agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. DPRD, kata dia, akan mencermati seluruh materi Raperda yang disampaikan pemerintah daerah guna memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi DPRD dapat mencermati, membahas, serta memberikan masukan konstruktif terhadap lima raperda yang telah disampaikan Bupati Barito Utara,” ucap Benny. Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk melahirkan regulasi yang maksimal, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara.

Momentum rapat paripurna ini pun memperlihatkan sinergi antara Pemkab Barito Utara dan DPRD dalam menata regulasi daerah secara lebih terarah. Melalui pembahasan lima Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap fondasi hukum pembangunan daerah ke depan dapat semakin kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Trending di Pemkab Barut