INFOBARUT.com – Muara Teweh, Rabu (14/1/2026). Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Tim Percepatan Pembangunan menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara terkait penanganan genangan air di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin. Genangan tersebut diketahui berasal dari pembuangan limbah air jalan akibat aktivitas hauling PT BDA yang berdampak pada kondisi dan fungsi jalan.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) segera mengambil langkah teknis di lapangan dengan menurunkan alat berat ke lokasi, sebagai tindak lanjut instruksi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Penanganan cepat yang dilakukan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga dan melindungi infrastruktur jalan kabupaten agar tetap aman, berfungsi optimal, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Penanganan di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan DPUPR bersama Staf Ahli, Asisten Bidang Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, Tim Satpol PP, unsur pers, serta tenaga teknis terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, tercatat sebanyak 10 titik genangan air telah berhasil ditangani melalui metode penutupan serta pengendalian aliran air agar tidak kembali mengganggu badan jalan.
Selain penanganan teknis, DPUPR juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak PT BDA terkait pengelolaan limbah air jalan agar dilakukan secara baik, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, diketahui bahwa upaya penanganan oleh pihak perusahaan belum sepenuhnya memenuhi standar operasional serta regulasi pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada PT BDA untuk melakukan penanganan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, menyampaikan penegasan terkait kewajiban perusahaan dalam menjaga aset daerah.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara, apa pun kegiatan yang dilakukan harus disertai dengan pemenuhan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah seperti jalan dan sarana prasarana lainnya. Infrastruktur ini adalah milik bersama dan harus kita jaga. Ini juga adalah pesan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang wajib kita patuhi bersama,” ucap Kadis PUPR, M. IMan Topik.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menekankan hal serupa kepada perusahaan yang beroperasi di Barito Utara.
“kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara, apa pun kegiatan yang dilakukan harus disertai dengan pemenuhan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah seperti jalan dan sarana prasarana lainnya. Infrastruktur ini adalah milik bersama dan harus kita jaga. Ini juga merupakan pesan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang wajib kita patuhi bersama,” ujar M. Iman Topik.
