INFOBARUT.com – Muara Teweh, 17 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi prosedur serta persyaratan penerbitan dokumen pencatatan sipil tahun 2025 di Kecamatan Teweh Baru. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian upaya Disdukcapil dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Teweh Baru tersebut, jajaran Disdukcapil Barito Utara memaparkan secara rinci alur pelayanan pencatatan sipil, mulai dari pengajuan berkas hingga proses penerbitan dokumen resmi. Berbagai ketentuan dan kelengkapan yang wajib dipenuhi masyarakat turut dijelaskan agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Sosialisasi ini sekaligus dimanfaatkan Disdukcapil Barito Utara untuk menyampaikan kembali pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Melalui pemahaman yang sama mengenai prosedur dan persyaratan penerbitan dokumen pencatatan sipil, diharapkan aparat di tingkat kecamatan maupun desa dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada warga.
Disdukcapil Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kegiatan serupa ke kecamatan lainnya sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, cakupan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara diharapkan semakin merata, sekaligus mendorong terwujudnya data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
