INFOBARUT.com – Muara Teweh, 8 Oktober 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan ke berbagai kecamatan di wilayah setempat. Untuk wilayah Kecamatan Teweh Timur, kegiatan sosialisasi telah lebih dahulu dilaksanakan pada 8 Oktober 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan di Teweh Timur, pihaknya telah menyusun jadwal lanjutan untuk kecamatan-kecamatan lainnya. Penyusunan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan agenda dan kesiapan masing-masing kecamatan agar kegiatan berjalan efektif serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di tingkat lokal.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat kecamatan dan desa terkait pentingnya administrasi kependudukan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hj. Nurhamidah

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Disdukcapil Barito Utara berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses, lebih cepat, dan tepat sasaran bagi seluruh warga.

“Kami berharap seluruh kecamatan dapat berpartisipasi aktif dan menyesuaikan jadwal yang telah disusun, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Hj. Nurhamidah juga menyampaikan bahwa pada 15 Oktober 2025, Disdukcapil akan melanjutkan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Lahei Barat. Agenda tersebut akan dipusatkan di aula kantor kecamatan dan direncanakan dihadiri oleh Camat Lahei Barat, Danramil Lahei Barat, Kapolsek Lahei Barat, serta Sekretaris Camat Lahei Barat.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Disdukcapil dan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Layanan administrasi kependudukan yang akan diberikan kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut meliputi penerbitan Akta Perkawinan (AP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran (AK), Akta Kematian (AK), pembetulan data pada Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA, perekaman data KTP Elektronik, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya layanan terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan terlayani di wilayahnya masing-masing.