INFOBARUT.com, – Muara Teweh, hari Selasa, tanggal 05 November 2025, Dalam upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas birokrasi, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, telah mengeluarkan sebuah instruksi yang bersifat imperatif kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perintah ini secara spesifik menuntut percepatan signifikan dalam proses penyelesaian dan pengunggahan seluruh surveilans monitoring dan pengendalian (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention – MCSP) yang krusial untuk tahun anggaran 2025. Manifestasi dari arahan penting ini disampaikan secara langsung dan terstruktur dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) yang terhormat, yang secara simultan juga merangkai momen historis penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter – IAC).
Agenda utama dari rapat yang dipimpin secara personal oleh Bupati H. Shalahuddin tersebut adalah untuk secara substansial memperkokoh fondasi sistem pencegahan korupsi yang komprehensif, serta secara progresif mengarahkan pencapaian tata kelola pemerintahan yang senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kebersihan, transparansi yang utuh, dan akuntabilitas yang terukur, yang semuanya ini akan dicapai melalui sinergi harmonis dan percepatan kolaboratif dalam eksekusi tugas antarperangkat daerah yang saling terkait.
Menyikapi urgensi situasi, Inspektur Kabupaten Barito Utara, Bapak H. Rahmat Muratni, dalam sesi paparannya, secara gamblang mengemukakan bahwa kemajuan yang dicapai dalam hal pemenuhan persyaratan dokumen MCSP sampai dengan saat ini masih menunjukkan deviasi yang cukup signifikan, jauh tertinggal dari target kuantitatif maupun kualitatif yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Dari total 683 dokumen yang wajib diunggah, saat ini baru 252 dokumen yang berhasil diinput. Progres ini masih tergolong rendah,” ungkap H. Rahmat Muratni.
Menanggapi secara proaktif terhadap situasi yang dihadapi, Bapak Bupati Barito Utara segera mengeluarkan instruksi yang tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan. Perintah ini menekankan urgensi mutlak untuk menyelesaikan secara menyeluruh proses pengunggahan dokumen yang tercakup dalam Multi-Criteria Scoring Process (MCSP), tanpa menoleransi penundaan sekecil apa pun. Beliau menetapkan standar penyelesaian yang ambisius, yaitu mencapai angka 100% dari seluruh proses sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 20 November tahun 2025. Guna menjamin pencapaian target yang ditetapkan ini, Bapak Bupati juga memberikan arahan kepada Inspektorat untuk secara konsisten memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk pendampingan intensif maupun asistensi teknis yang mendalam kepada OPD-OPD yang masih teridentifikasi memiliki hambatan-hambatan operasional.
“Kami harus bekerja sama dan bersinergi untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Ini adalah upaya kolektif kita untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik,” tegas Bupati.
Dalam forum yang sama, Bupati Barito Utara, Bapak H. Shalahuddin, dengan penuh dedikasi turut serta menandatangani piagam audit internal atau Internal Audit Charter (IAC). Inisiatif penandatanganan IAC ini merupakan sebuah langkah krusial dan strategis yang dirancang secara cermat untuk secara substansial meningkatkan efektivitas serta efisiensi mekanisme pengawasan internal yang beroperasional di seluruh lini formasi eksekutif pemerintah daerah. Tindakan proaktif ini merefleksikan secara tegas dan tak terbantahkan komitmen mendalam dari otoritas pemerintah daerah terhadap pembangunan sistem pengawasan internal yang tidak hanya efektif, tetapi juga sangat akuntabel dan terukur, seraya secara paralel berupaya keras untuk mengerek tingkat transparansi pengelolaan pemerintahan dan memperkuat kepercayaan publik yang fundamental.
