INFOBARUT.com – Inspektorat Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan pendampingan dan monitoring penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan dasar kepada masyarakat di wilayah Irban II. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Barito Utara dan diikuti oleh perwakilan OPD terkait Pada 9 Maret 2026.
Pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap OPD di wilayah Irban II menjalankan SPM dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara.
Dalam kegiatan ini, Inspektorat memberikan arahan serta evaluasi kepada OPD terkait, guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan SPM. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki implementasi SPM, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Barito Utara, khususnya dalam pelayanan dasar yang optimal dan merata.
nspektorat juga memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi oleh OPD dalam penerapan SPM, agar hambatan yang ada dapat teratasi dengan baik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus meningkat dan memenuhi kebutuhan masyarakat Barito Utara.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong tercapainya standar pelayanan yang lebih baik di wilayah Irban II, serta memberikan kesempatan bagi OPD untuk berkoordinasi dan berbagi pengalaman dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Melalui pendampingan dan monitoring yang intensif, Inspektorat Barito Utara berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih baik, serta memastikan pelayanan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.












