INFOBARUT.com – Muara Teweh, Senin (16/2/2026). Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa manasik haji menjadi tahapan penting agar jemaah calon haji memiliki kesiapan yang memadai sebelum menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Manasik dipandang sebagai ruang pembekalan agar jemaah memahami urutan dan tata cara ibadah secara benar berdasarkan arahan pembimbing, serta diibaratkan sebagai “gladi resik” sebelum keberangkatan.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara, H. Moch. Ikhsan, saat pembukaan Manasik Haji Kabupaten Barito Utara 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan berlangsung di Aula Bappedarida Muara Teweh.
Dalam penyampaiannya, bupati juga menekankan bahwa ibadah haji tidak hanya dimaknai sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Menurutnya, momentum haji dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah serta mempererat persatuan dan persaudaraan antarsesama jemaah Indonesia, khususnya jemaah yang berasal dari Kabupaten Barito Utara.
“Sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah Al-Mukarramah, kita harus mempersiapkan diri secara matang dan teratur, baik secara material maupun ilmu pengetahuan. Dengan persiapan yang baik, insyaAllah kita akan memperoleh haji yang mabrur dan maqbul, yang diridhai Allah SWT,” ujarnya.
Selain itu, bupati mengingatkan adanya lima tertib yang perlu menjadi perhatian seluruh jemaah calon haji. “Kami berharap seluruh jemaah dapat menjaga kesehatan, mengatur pola makan, memanfaatkan waktu istirahat dengan baik, serta tidak membawa barang yang melebihi ketentuan maupun barang terlarang,” pesannya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Barito Utara, Alpiansah, menyampaikan data keberangkatan jemaah tahun ini. Ia mengatakan, pada tahun 1447 H/2026 M Kabupaten Barito Utara memberangkatkan 113 jemaah, terdiri dari 57 laki-laki dan 56 perempuan.
Alpiansah menambahkan, jumlah tersebut berkurang sekitar 10 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 123 hingga 125 jemaah. Menurutnya, penyesuaian ini terkait kebijakan percepatan masa tunggu yang diterapkan secara nasional, sehingga daerah menyesuaikan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dari aspek usia, ia menyebut jemaah termuda berusia 21 tahun dan yang tertua 95 tahun. Ia menegaskan keberangkatan jemaah usia muda bukan karena perlakuan khusus, melainkan merupakan pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai regulasi.
